Pertanyaan :
Assalamu'alaikum ustad ana mau tanya ; bagaimanakah hukum nggadaiin barang di pegadaian,,,? Jazakalloh khairon wa barokalloh fikum
*jenis barang yg di gadaikan berupa emas tujuannya untuk nolong temen mbayar hutang/ nebus sertifikat di Bank yg katanya kalo ngga di Bayar/ di tebus kena bungga/ dendanya perbulan hampir 2 juta an,,, kalo Saya suruh emasnya di jual aja & ana minta kembali emas & gramnya di sesuai kan waktu dia pinjam, ktanya kerugian pergramnya sampai rp;40,000; jadi dia merasa berat.
jazakalloh khairon Ustad atas penjelasannya. Barokalloh fikum
Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh
Dalam masalah penggadaian ( Rohn ) bahwa tidak boleh pemegang gadai memanfaatkan barang gadaian seperti Emas, sertifikat tanah, sawah, motor dan lain-lain, dalam bentuk apapun juga walaupun sudah diijinkan pemiliknya, karena hal itu termasuk riba yang diharamkan dalam Islam. Kecuali jika barang gadaian tersebut perlu biaya perawatan sedang pemiliknya tidak mau mengeluarkan biaya perawatan, sehingga biayanya dibebankan kepada pemegang gadai, dalam keadaan seperti ini, menurut sebagian kecil ulama,dibolehkan pemegang gadai memanfaatkan barang gadaian tersebut sebesar biaya perawatan yang dikeluarkan. Tetapi mayoritas ulama tetap mengharamkannya secara mutlak.
Hal yang serupa pernah ditanyakan oleh para ulama yang terkumpul dalam Lajnah Daimah untuk Fatwa di Arab Saudi (14/177) dan mereka menyatakan bahwa hukumnya haram, karena termasuk dalam katagori riba.
Nah , kebiasan yang sering terjadi dimasyarakat kita pada umumnya adalah memanfaatkan barang gadaian, disinilah masalahnya. Hal seperti itu haram , karena termasuk RIBA.
Wallahu A’lam.
Dijawab oleh : Ustadz Oemar Mita Lc.
Referensi : Group WhatsApp Syameela
====================
☝SYAMEELA : Deliver The Truth Of Islam
Ajak Keluarga & Sahabat Bergabung :
📱Telegram Channel : @Oemita_Syameela ▶ KLIK : https://goo.gl/tnoGcI
👥 Grup WA :
🔹08111000196 (ikhwan)
🔹0811188734 (akhwat)
💥Website :
www.syameela.com
====================
Tag : hukum pegadaian, menggadaikan barang, pegadaian, riba
Sumber : http://menurutislam.com/bolehkah-menggadaikan-barang-di-pegadaian/
Thanks to : Menurut Islam
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
EmoticonEmoticon