Pertanyaan :
Assalamualaikum ustadz, bagaimana hukumnya dg hasil usaha kita, dan orang orang yg kita nafkahi, dan harta harta yg kita infakkan..padahal pada awal usaha sebagian modal kita peroleh dari pinjaman BANK,dan sebagian dengan uang murni dari hasil kita bekerja yg kita kumpulkan / menabung, padahal dulunya kita belum tahu bahwa pinjaman BANK itu ternyata riba.. Terima kasih atas jawabannya ustadz
Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh
Dalam perkara tersebut maka semua apa yang anda lakukan bermula dari ketidak fahaman anda akan hal tersebut ditinjau dari kaca mata syar'i, Maka semoga Alloh maafkan semua itu. Syaikh Abdul Majid Az Zindani dalam kitabul Iman menjelaskan :
" Kebodohan seseorang itu dimaafkan, Namun ia berkewajiban untuk mencari ilmu ".
Kendati demikian maka menempuh jalan taubat dari apa saja yang telah anda lakukan adalah merupakan kewajiban yang tak boleh ditunda lagi. Menunda hal tersebut maka tuntutan bagi anda adalah harus bertaubat 2 kali sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin :
- Bertaubat dari dosa itu sendiri ( melakukan akad riba ).
- Bertaubat dari perbuatan menunda-nunda dalam melakukan taubat pada Alloh.
Adapun apa saja yang telah anda keluarkan dari hasil usaha anda semoga Allah menjadikannya sebagai pembersih harta anda dari segala kotoran-kotoran ribawi yang pernah melekat padanya.
Wallahu a'lam.
Dijawab oleh : Ustadz Oemar Mita Lc.
Referensi : Group WhatsApp Syameela
====================
☝SYAMEELA : Deliver The Truth Of Islam
Ajak Keluarga & Sahabat Bergabung :
📱Telegram Channel : @Oemita_Syameela ▶ KLIK : https://goo.gl/tnoGcI
👥 Grup WA :
🔹08111000196 (ikhwan)
🔹0811188734 (akhwat)
💥Website :
www.syameela.com
====================
Tag : riba
Sumber : http://menurutislam.com/baru-tahu-kalau-riba-bagaimana-dengan-hasil-usaha-saya-selama-ini/
Thanks to : Menurut Islam
EmoticonEmoticon