Pertanyaan :
Assalamualaikum ustd hal fikih sy mau bertanya..ini buat fikih wanita andai telapak tangan wanita saat bersujud terhalang kain mukena nya tidak langsung ke sejadah terhalang kain mukena... apakah sah Ustdz. terima kasih..
Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini ( mengharuskan 7 anggota sujud menyentuh lantai ).
Madzhab syafi'i & salah satu riwayat pendapat imam Ahmad menyatakan bahwa tidak boleh ada penghalang antara 7 anggota sujud & tempat sujud.
Namun para ulama yang lainya menyatakan tidak mengapa. Ini adalah pendapat mayoritas ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambali dan pendapat para ulama masa silam, seperti Atha’, Thawus, an-Nakha’i, asy-Sya’bi, al-Auza’i, dll.
Pendapat kedua ini insya Allah lebih kuat berdasarkan beberapa dalil berikut :
Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu , beliau mengatakan_
"Kami pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari yang sangat panas. Jika ada sahabat yang tidak mampu untuk meletakkan dahinya di tanah, mereka membentangkan ujung bajunya, kemudian bersujud". (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhu , beliau mengatakan :
" Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan satu pakaian, yang beliau gunakan untuk membungkus dirinya. Beliau gunakan ujung-ujung pakaiannya untuk menghindari panas dan dinginnya tanah. (HR. Ahmad dan dinilai hasan li ghairihi oleh Syuaib al-Arnauth).
Wallahu a'lam.
Dijawab oleh : Ustadz Oemar Mita Lc.
Referensi : Group WhatsApp Syameela
====================
☝SYAMEELA : Deliver The Truth Of Islam
Ajak Keluarga & Sahabat Bergabung :
📱Telegram Channel : @Oemita_Syameela ▶ KLIK : https://goo.gl/tnoGcI
👥 Grup WA :
🔹08111000196 (ikhwan)
🔹0811188734 (akhwat)
💥Website :
www.syameela.com
====================
Tag : akhwat, mukena, perempuan, sujud, wanita
Sumber : http://menurutislam.com/ketika-sujud-terhalang-kain-mukena-bolehkah/
Thanks to : Menurut Islam
Bolehkah Mengeringkan Wudhu Dengan Handuk? - Menurut Islam
Assalamualaikum ustadz, ana mau tanya bagaimana hukum seseorang yg mandi junub kemudian setelahnya memakai handuk apakah di perbolehkan karena, ana pernah baca buku bahwa tdk apa2 kita memakai handuk di karenakan kita di indonesia. Kemudian bolehkah kita sehabis wudhu kemudian mengeringkannya dengan handuk?
- Bolehkah kita menggabungkan dua niat dlm satu amalan. Jazakallah khoir
Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh
- Boleh mengeringkan air wudhu' dengan handuk pun begitu pula seusai Mandi janabat.
Aisyah radhiyallahu ‘anha , beliau mengatakan :
" Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki handuk kecil yang beliau gunakan untuk mengeringkan anggota badan setelah wudhu.” (HR. Turmudzi & An-Nasai).
Dan ini juga merupakan pendapat jumhur ulama' diantaranya adalah Abu Hanifah, Malik, Ahmad, dan salah satu pendapat Madzhab Asy-Syafii.
- Boleh_ yaitu ibadah sunnah dengan sunnah , Dan tidak berlaku wajib dengan sunnah atau wajib dengan wajib.
Wallahu a'lam.
Dijawab oleh : Ustadz Oemar Mita Lc.
Referensi : Group WhatsApp Syameela
====================
☝SYAMEELA : Deliver The Truth Of Islam
Ajak Keluarga & Sahabat Bergabung :
📱Telegram Channel : @Oemita_Syameela ▶ KLIK : https://goo.gl/tnoGcI
👥 Grup WA :
🔹08111000196 (ikhwan)
🔹0811188734 (akhwat)
💥Website :
www.syameela.com
====================
Tag : handuk, sahnya wudhu, syarat wudhu, wudhu
Sumber : http://menurutislam.com/bolehkah-mengeringkan-wudhu-dengan-handuk/
Thanks to : Menurut Islam
Bolehkah Menggadaikan Barang di Pegadaian? - Menurut Islam
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum ustad ana mau tanya ; bagaimanakah hukum nggadaiin barang di pegadaian,,,? Jazakalloh khairon wa barokalloh fikum
*jenis barang yg di gadaikan berupa emas tujuannya untuk nolong temen mbayar hutang/ nebus sertifikat di Bank yg katanya kalo ngga di Bayar/ di tebus kena bungga/ dendanya perbulan hampir 2 juta an,,, kalo Saya suruh emasnya di jual aja & ana minta kembali emas & gramnya di sesuai kan waktu dia pinjam, ktanya kerugian pergramnya sampai rp;40,000; jadi dia merasa berat.
jazakalloh khairon Ustad atas penjelasannya. Barokalloh fikum
Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh
Dalam masalah penggadaian ( Rohn ) bahwa tidak boleh pemegang gadai memanfaatkan barang gadaian seperti Emas, sertifikat tanah, sawah, motor dan lain-lain, dalam bentuk apapun juga walaupun sudah diijinkan pemiliknya, karena hal itu termasuk riba yang diharamkan dalam Islam. Kecuali jika barang gadaian tersebut perlu biaya perawatan sedang pemiliknya tidak mau mengeluarkan biaya perawatan, sehingga biayanya dibebankan kepada pemegang gadai, dalam keadaan seperti ini, menurut sebagian kecil ulama,dibolehkan pemegang gadai memanfaatkan barang gadaian tersebut sebesar biaya perawatan yang dikeluarkan. Tetapi mayoritas ulama tetap mengharamkannya secara mutlak.
Hal yang serupa pernah ditanyakan oleh para ulama yang terkumpul dalam Lajnah Daimah untuk Fatwa di Arab Saudi (14/177) dan mereka menyatakan bahwa hukumnya haram, karena termasuk dalam katagori riba.
Nah , kebiasan yang sering terjadi dimasyarakat kita pada umumnya adalah memanfaatkan barang gadaian, disinilah masalahnya. Hal seperti itu haram , karena termasuk RIBA.
Wallahu A’lam.
Dijawab oleh : Ustadz Oemar Mita Lc.
Referensi : Group WhatsApp Syameela
====================
☝SYAMEELA : Deliver The Truth Of Islam
Ajak Keluarga & Sahabat Bergabung :
📱Telegram Channel : @Oemita_Syameela ▶ KLIK : https://goo.gl/tnoGcI
👥 Grup WA :
🔹08111000196 (ikhwan)
🔹0811188734 (akhwat)
💥Website :
www.syameela.com
====================
Tag : hukum pegadaian, menggadaikan barang, pegadaian, riba
Sumber : http://menurutislam.com/bolehkah-menggadaikan-barang-di-pegadaian/
Thanks to : Menurut Islam
Bolehkah Wanita Safar Tanpa Di Dampingi Mahrom? - Menurut Islam
Pertanyaan :
Assalamu’alaykum wa rahmatullahi wabarakatuh
Ustadz saya ingin menanyakan mengenai safar. Bagaimanakah hukumnya wanita safar tanpa mahramnya misalnya safar menggunakan pesawat ( Jakarta - Surabaya)
Bolehkah wanita safar tanpa mahram tapi ikut rombongan. Misalnya Rihlah bersama ke bandung dgn rombongan taklim
Syukron ustadz
Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh
Para ulama' berselisih pendapat tentang safar wanita tanpa mahrom :
- | Mereka yang berpendapat tidak boleh ( Safar wanita tanpa mahrom ) berdalil dengan riwayat-riwayat berikut diantaranya :
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Janganlah seorang wanita safar sejauh tiga hari (perjalanan) melainkan bersama dengan mahramnya".
[HSR. Imam Bukhari (1087), Muslim (hal. 970) dan Ahmad II/13; 19; 142-143; 182 dan Abu Daud]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Tidak halal (boleh) bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar sejauh sehari semalam (perjalanan) dengan tanpa mahram (yang menyertainya)".[HR. Imam Bukhari (Fathul Baari II/566), Muslim (hal. 487) dan Ahmad II/437; 445; 493 dan506]
- | Adapun bagi mereka yang membolehkan hujjahnya adalah :
Hadist Adi bin Hatim, bahwa Nabi shollallahu alahi wassalam bersabda : “Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai kendaraan berjalan dari Al Hirah hingga melakukan thawaf di Ka’bah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah”. (HR. Bukhari)
Hadist di atas berisi tentang pujian dan sanjungan pada suatu perbuatan, hal itu menunjukkan kebolehan. Sebaliknya hadist yang mengandung celaan kepada suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. (Umdatu al-Qari : 16 /148)
Kaidah Fiqhiyah
“Hukum yang ditetapkan dengan ijtihad bisa berubah menurut perubahan waktu, keadaan, tempat dan perorangan.“
Berdasarkan kaidah di atas , sebagian ulama kontemporer seperti Syekh Abdurrozaq Afifi (Fatawa wa Rasail: 1/201) membolehkan seorang wanita bepergian sendiri atau bersama beberapa temannya yang bisa dipercaya dengan naik pesawat, diantar oleh mahramnya ketika pergi dan dijemput juga ketika datang. Bahkan keadaan seperti ini jauh lebih aman dibanding jika seorang wanita berjalan sendiri di dalam kota, khususnya kota-kota besar.
Walau demikian adanya khilaf dikalangan para ulama' namun sebaiknya para wanita tetap lebih baik mengambil jalan ihtiyath ( kehati-hatian ) dalam bertindak dengan tetap menghargai adanya perbedaan dalam ijtihad.
Wallahu a'lam.
Dijawab oleh : Ustadz Oemar Mita Lc.
Referensi : Group WhatsApp Syameela
====================
☝SYAMEELA : Deliver The Truth Of Islam
Ajak Keluarga & Sahabat Bergabung :
📱Telegram Channel : @Oemita_Syameela ▶ KLIK : https://goo.gl/tnoGcI
👥 Grup WA :
🔹08111000196 (ikhwan)
🔹0811188734 (akhwat)
💥Website :
www.syameela.com
====================
Tag : muhrim, safar, wanita safar
Sumber : http://menurutislam.com/bolehkah-wanita-safar-tanpa-di-dampingi-mahrom/
Thanks to : Menurut Islam
Menghina Fisik atau Perilaku Seseorang - Menurut Islam
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum ustadz, ana mau nanya penghinaan terhadap fisik atau perilaku seseorang . Apa akan menjadi ladang amal bagi orang yg di hinakan? bagaimana jika yg di hina kan itu suatu kebenaran, tapi hati orang yg terhina tersakiti dan mungkin juga smua adalah qadarullah? syukron ustadz. jazakallahu khairan.
Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh
Menghina orang lain yang memiliki kekurangan dalam hidupnya adalah merupakan perbuatan zholim & akhlaq tercela_ Menghinakan orang lain karena cacat fisik misalnya.
Perhatikanlah wasiat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Jurayy :
“Janganlah engkau menghina seorang pun.”
Abu Jurayy berkata : “Aku pun tidak pernah menghina seorang pun setelah itu, baik kepada orang yang merdeka, seorang budak, seekor unta, maupun seekor domba.”
Adapun orang yang selalu dihina, Maka baginya adalah kemuliaan disisi Alloh apabila ia hadapi dengan sabar. Tak perlu membalas buruknya akhlaq orang tersebut dengan kemungkaran yang sama, Biarlah ia menanggung dosa & malapetaka yang ia perbuat.
Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda :
" ... Jika ada seseorang yang menghinamu dan mempermalukanmu dengan sesuatu yang ia ketahui ada padamu, maka janganlah engkau membalasnya dengan sesuatu yang engkau ketahui ada padanya. Akibat buruk biarlah ia yang menanggungnya.” (HR. Abu Daud no. 4084 dan Tirmidzi no. 2722. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini shahih).
Wallahu a'lam.
Dijawab oleh : Ustadz Oemar Mita Lc.
Referensi : Group WhatsApp Syameela
====================
☝SYAMEELA : Deliver The Truth Of Islam
Ajak Keluarga & Sahabat Bergabung :
📱Telegram Channel : @Oemita_Syameela ▶ KLIK : https://goo.gl/tnoGcI
👥 Grup WA :
🔹08111000196 (ikhwan)
🔹0811188734 (akhwat)
💥Website :
www.syameela.com
====================
Tag : bully, mengejek, menghina, menjelek-jelekan
Sumber : http://menurutislam.com/menghina-fisik-atau-perilaku-seseorang/
Thanks to : Menurut Islam
Saya Ingin Berdakwah, Bolehkah? - Menurut Islam
Assalamu'allaikum warohmatullahi wabarokatuh...
Ustadz saya mau tnya bagaimana kalau kita pengin dakwah tapi keluarga sendri aja belum paham agamanya.dan saya sendripun masih dalam tahap hijrah...terima kasih
Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh
Berdakwah & mengamalkan HISBAH ( menyuruh kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran ) adalah kewajiban tiap muslim tanpa harus menunggu kaya akan ilmu & sempurna dalam amal.
Sedikit ilmu & amal yang dimilikinya tidak boleh menghalangi dalam menyerukan kebaikan pada orang lain & mencegah kemungkaran yang ia saksikan.
Allah Ta’ala berfirman :
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ ۗ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ ۚ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ
“ Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah." (QS. Ali Imron: 110).
Yakinlah bahwa amal anda dalam perkara ini tetap akan berbuah kebajikan_ Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam bersabda :
" Barangsiapa memberi petunjuk pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikuti ajakannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun juga.” (HR.Muslim no. 2674).
Catatan :
Kewajiban berdakwah itu sesuai kemampuan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan :
“Setiap orang dari umat ini punya kewajiban untuk menyampaikan dakwah sesuai kemampuannya. Jika sudah ada yang berdakwah, maka gugurlah kewajiban yang lain. Jika tidak mampu berdakwah, maka tidak terkena kewajiban karena kewajiban dilihat dari kemampuan. Jika tidak ada yang berdakwah padahal ada yang mampu, maka ia terkena kewajiban untuk berdakwah” (Majmu’ Al Fatawa, 15: 166).
“Jika pelaku maksiat sudah semakin keras kepala dan tidak mau berubah menjadi baik, bahkan jadi menyakiti orang yang melarang dari kemungkaran, maka gugurlah kewajiban mengingkari kemungkaran dengan lisan dalam kondisi seperti ini. Namun tetap punya kewajiban mengingkari kemungkaran dengan hati.” (Majmu’ Al Fatawa, 2: 110).
Wallahu a'lam.
Dijawab oleh : Ustadz Oemar Mita Lc.
Referensi :
Group WhatsApp Syameela
http://tafsirq.com/3-ali-imran/ayat-110
====================
☝SYAMEELA : Deliver The Truth Of Islam
Ajak Keluarga & Sahabat Bergabung :
📱Telegram Channel : @Oemita_Syameela ▶ KLIK : https://goo.gl/tnoGcI
👥 Grup WA :
🔹08111000196 (ikhwan)
🔹0811188734 (akhwat)
💥Website :
www.syameela.com
====================
Tag : dakwah, hisbah, ingin berdakwah
Sumber : http://menurutislam.com/saya-ingin-berdakwah-bolehkah/
Thanks to : Menurut Islam
Baru Tahu Kalau Riba, Bagaimana Dengan Hasil Usaha Saya Selama Ini? - Menurut Islam
Pertanyaan :
Assalamualaikum ustadz, bagaimana hukumnya dg hasil usaha kita, dan orang orang yg kita nafkahi, dan harta harta yg kita infakkan..padahal pada awal usaha sebagian modal kita peroleh dari pinjaman BANK,dan sebagian dengan uang murni dari hasil kita bekerja yg kita kumpulkan / menabung, padahal dulunya kita belum tahu bahwa pinjaman BANK itu ternyata riba.. Terima kasih atas jawabannya ustadz
Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh
Dalam perkara tersebut maka semua apa yang anda lakukan bermula dari ketidak fahaman anda akan hal tersebut ditinjau dari kaca mata syar'i, Maka semoga Alloh maafkan semua itu. Syaikh Abdul Majid Az Zindani dalam kitabul Iman menjelaskan :
" Kebodohan seseorang itu dimaafkan, Namun ia berkewajiban untuk mencari ilmu ".
Kendati demikian maka menempuh jalan taubat dari apa saja yang telah anda lakukan adalah merupakan kewajiban yang tak boleh ditunda lagi. Menunda hal tersebut maka tuntutan bagi anda adalah harus bertaubat 2 kali sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin :
- Bertaubat dari dosa itu sendiri ( melakukan akad riba ).
- Bertaubat dari perbuatan menunda-nunda dalam melakukan taubat pada Alloh.
Adapun apa saja yang telah anda keluarkan dari hasil usaha anda semoga Allah menjadikannya sebagai pembersih harta anda dari segala kotoran-kotoran ribawi yang pernah melekat padanya.
Wallahu a'lam.
Dijawab oleh : Ustadz Oemar Mita Lc.
Referensi : Group WhatsApp Syameela
====================
☝SYAMEELA : Deliver The Truth Of Islam
Ajak Keluarga & Sahabat Bergabung :
📱Telegram Channel : @Oemita_Syameela ▶ KLIK : https://goo.gl/tnoGcI
👥 Grup WA :
🔹08111000196 (ikhwan)
🔹0811188734 (akhwat)
💥Website :
www.syameela.com
====================
Tag : riba
Sumber : http://menurutislam.com/baru-tahu-kalau-riba-bagaimana-dengan-hasil-usaha-saya-selama-ini/
Thanks to : Menurut Islam